Ramadan 2022

Siapa yang Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat Muslim di seluruh dunia karena termasuk dalam rukun Islam

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
thetezzyfiles.com
Ilustrasi zakat fitrah 

3. Membayar zakat fitrah berarti kita juga turut berbagi kebahagiaan di hari Idul Fitri. 

ilustrasi beras zakat
ilustrasi beras zakat (.iechusaini.org)

Bolehkah Membayar Zakat Secara Online?

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online beserta waktu yang tepat dan berapa besaran zakat fitrak secara online .

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim, karena termasuk rukun Islam keempat.

Dikutip dari dompetdhuafa.org, zakat berasal dari kata zaka, yang berarti suci, baik, bertumbuh, berkembang, atau bertambah.

Di tengah pandemi corona saat ini, umat Muslim bisa membayarkan zakat fitrah secara online.

Dilansir zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi, harta, dan penerima zakat.

Meskipun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya ketika membayar zakat fitrah, yaitu pernyataan dan doa penerima zakat.

Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.

Jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Ini berarti seseorang bisa membayar zakat fitrah secara online kepada lembaga amil zakat.

Namun, idealnya seseorang membayar zakat fitrah online, harus disertai konfirmasi secara tertulis.

Konfirmasi tersebut merupakan satu dari bentuk pernyataan zakat.

Tujuannya adalah memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.

Mengenai waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana Tribunnews mengutip dompetdhuafa.org:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved