Kemenkumham Maluku
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Kanwil Kemenkumham Maluku Ziarah ke Makam Pahlawan
Ziarah ke TMP dijadikan sebagai momentum untuk menghormati jasa-jasa para pahlawan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kapahaha, Rabu (20/4/2022).
Kakanwil Kemenkumham Maluku, H.M. Anwar mengatakan, ziarah ke TMP dijadikan sebagai momentum untuk menghormati jasa-jasa para pahlawan.
Selain itu, juga untuk meneladani perjuangan pahlawan dalam menjalankan tugas.
"Salah satu cara untuk menghormati jasa perjuangan para pahlawan adalah dengan menunjukan semangat kita dalam pelaksanaan tugas saat ini. Tugas kita adalah untuk melanjutkan perjuangan mereka, dengan cara menghadirkan kemerdekaan itu bagi masyarakat lewat Kementerian Hukum dan HAM," kata Anwar.
Baca juga: Disperindag dan BPOM Sasar Swalayan di Masohi, Cek Produk Kadaluarsa
Baca juga: Ini Catatan Aksi Preman Oknum Polisi Thomas Keliombar di Kota Ambon
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk sama -sama memanjatkan doa.
Ia berharap, semoga arwah para pahlawan diterima oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
"semoga arwah para pahlawan mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan kita sekalian diberi kemampuan untuk mewujudkan cita-cita luhur mereka," ungkapnya.
Setelah rangkaian upacara selesai, Kakanwil kemudian meletakan karangan bunga di Monumen TMP Kapahaha, dilanjutkan dengan prosesi tabur bunga pada Makam Pahlawan oleh seluruh jajaran yang hadir.
Untuk diketahui, kegiatan diawali dengan upacara penghormatan yang dipimpin Kakanwil Kemenkumham Maluku, H.M Anwar diikuti Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Se-kota Ambon, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU serta Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS). (*)