Ambon Hari Ini
Kades dan Raja Terpilih Hasil Pilkades Serentak di Ambon akan Dilantik
Delapan kepala desa dan raja terpilih di Ambon akan dilantik hari ini, Rabu (20/4/2022).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Delapan kepala desa dan raja terpilih di Ambon akan dilantik hari ini, Rabu (20/4/2022).
Pelantikan itu, tetap berlangsung meski sempat ada keberatan dengan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak beberapa waktu lalu.
Pantauan TribunAmbon.com di Lapangan Merdeka, pelantikan delapan Kades dan 1 Raja terpilih saat Pilkades serentak dimulai sekitar pukul 14.30 WIT, Rabu siang.
Kedelapan Kades itu yakni, Jemima M. Joris sebagai Kades Galala, La Ana sebagai Kades Nania, Desa Hunuth yang akan dilantik yaitu Yondri Kappuw, Dan Desa Latta yaitu Hansje Max Jane Totomutu.
Juga Desa Negeri lama yang akan dilantik yaitu Otniel Maitimu, Marthina Kelebulan sebagai Kades, Desa Waiheru yaitu Usman Elly, dan Desa Wayame yakni Samsudin Menur.
Serta Josias Muriany sebagai Raja Negeri Adat Hative Kecil.
Baca juga: Pilkades Berjalan Aman dan Lancar, Zeth; Jika Ditemukan Kecurangan Segera Lapor
Baca juga: 4 Bakal Calon Keberatan Elly Dilantik Jadi Kades Waiheru
Tamu undangan seperti keluarga para kades dan raja terpilih, Forkopimda pun hadir dalan pelantikan tersebut.
Raja dan Kades terpilih pun akan dilantik oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Sebelumnya, empat bakal calon Kades Waiheru ajukan keberatan secara resmi kepada Badan Permusyawaratan Desa Waiheru dan tembuskan kepada Pemerintah Kota Ambon pada Senin (18/4/2022).
Keempat calon Kades yang mengajukan keberatan itu yakni Kardin Lautju nomor urut 1, Rusly Laiba nomor urut 3, Saoda Lasima dengan nomor urut 4 dan Normawati nomor urut 5.
Asisten Pemerintahan pada Pemkot Ambon, Elkyopas Silooy sebelumnya menjelaskan keberatan tersebut menjadi kewenangan dari Badan Permusyawaratan Desa Waiheru untuk menjawab.
Namun sesuai dengan Peraturan Wali Kota terkait Pilkades serentak, batas pengajuan keberatan hanya tiga hari setelah laporan hasil resmi Pilkades Serentak diterima tiap-tiap calon.
Sementara dalam surat keberatan tak ditulis lengkap tanggal tersebut.
"Keberatan ini seharusnya diproses sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Peraturan wali kota tentang pilkades serentak itu. Contoh misalnya surat ini tanggal 18, kapan diterima, ketentuan didalam perwali itu setelah 3 hari mereka mendapat informasi resmi hasil pilkades. Jadi keberatan itu dilakukan batasnya 3 hari setelah menerima hasil tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Ambon telah menggelar Pilkades serentak pada 7 Maret 2022 lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kades-ambon-kades-di-ambon.jpg)