Lebaran 2022
448 Narapidana di Maluku Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri 2022
448 warga binaan atau narapidana di Maluku diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) dalam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 448 warga binaan atau narapidana di Maluku diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) dalam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Ada 448 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI.," ujar Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar kepada awak media, Selasa (19/4/2024).
Dijelaskan, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri tersebar di 13 lapas dan rutan di seluruh Maluku.
Ratusan warga binaan itu diusulkan mendapat remisi mulai 15 hari sampai dua bulan.
"Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," terangnya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Maluku Sidak Ruang Tahanan hingga Makanan Narapidana Tual
Baca juga: Rutan dan Lapas di Ambon Dipastikan Aman, Kebutuhan Narapidana Terpenuhi selama Ramadan
Anwar menjelaskan, remisi khusus Idul Fitri ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Islam.
Tidak hanya itu, warga binaan yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif.
Kakanwil mengaku 447 orang narapidana diusulkan mendapat Remisi Khusus Satu (RK 1) dan (RK 2) cuma 1 orang.
"Mereka yang diusulkan tersebar di seluruh rumah tahanan negara di Maluku," terangnya.
Untuk diketahui untuk Lapas Kelas IIA Ambon yang mendapatkan remisi sebanyak 156 orang, Lapas Kelas IIB Piru 51 orang, Lapas Kelas IIB Tual 14 orang , LPKA Kelas II Ambon 8 orang, LPP Kelas III Ambon 20 orang, Rutan Kelas IIA Ambon 51 orang.
Kemudian Rutan Kelas IIB Masohi 42 orang, Lapas Kelas III Banda 8 orang, Lapas Kelas III Namlea 49 orang Lapas Kelas III Wahai 21 orang Lapas Geser 10 orang Lapas Kelas III Dobo 17 orang dan Lapas Kelas III Saumlaki 1 orang.
Menurutnya, banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas dan Rutan jajaran Kemenkumham Maluku semakin baik.
“Semoga dengan adanya remisi ini perilaku narapidana terus semakin baik lagi,”tandasnya. (*)