Lebaran 2022
Sekda Sadali Le Pastikan ASN Maluku Dapat THR, Kapan Cairnya?
Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Demikian diutarakan Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Le.
Sadali mengatakan, THR bagi para ASN tidak tertuang dalam batang tubuh APBD tetapi dalam nomenklatur Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) disebut gaji ke-14.
"Didalam SIPD, tertuang nomenklatur pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR," kata Sadali, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Ada Festival Ramadan Maluku, Lalu Lintas di Depan Gong Perdamaian Terpantau Padat
Baca juga: Minggu 17 April 2022, Kota Ambon hingga Maluku Baqrat Daya Berpotensi Hujan serta Angin Kencang
Lanjutnya, polemik THR itu hanya masalah persepsi saja karena berbeda istilahnya dengan yang dipahami masyarakat umum.
Ia menjelaskan, THR menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022.
Hal itu juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Selain itu, ASN provinsi Maluku setiap bulan juga diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku," ujarnya. (*)