Vanessa Angel & Suami Meninggal
Doddy Sudrajat Komentari Vonis 5 Tahun Penjara Tubagus Joddy, Keluarga Besar Sudah Ikhlas
Dibalik Sosoknya yang Penting di Mata Negara, Luhut Binsar Punya Mbak Sur, ART yang Setia Puluhan Tahun Bekerja di Rumahnya
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.
Menurut hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain vonis lima tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," sebut Bambang.

Menanggapi putusan itu, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel diketahui digelar di PN Jombang.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Adapun majelis hakim beserta penasihat hukum dan JPU hadir di ruang sidang PN Jombang.
Tubagus dijerat terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.

Doddy Sudrajat Doakan Tubagus Joddy Ikhlas Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara
Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa, menerima putusan hakim.
"Daddy dan keluarga besar menerima dengan ikhlas apapun keputusan yang diberikan terhadap Joddy.
Lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta, ya sudahlah, itu memang harus dijalankan oleh Joddy," ucap Doddy Sudrajat.