Kasus Korupsi di Maluku

Korupsi, Mantan Sekda Seram Bagian Barat Dituntut 2,6 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 100 Juta

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat Mansyur Tuharea dituntut selama dua tahun enam bulan penjara.

Tanita Pattiasina
Sekda SBB, Mansur Tuharea usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (10/11/2021) 

JPU merinci, pada 2016, Terdakwa Refael Tamu mencairkan dana belanja langsung sebesar Rp 9.029.817.719 namun Rp 2.034.250.366 tidak diotorisasikan oleh terdakwa Mansyur.

Di tahun yang sama, terdakwa Adam juga mencairkan dana Rp 1.394.534.380 dan Rp 873.510.780 diotorisasikan, tetapi tidak memiliki laporan pertanggungjawaban lengkap.

Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa Abraham Niak yang juga tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban lengkap.

Terdakwa Mansyur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.

Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Maluku, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8.515.147.631 akibat perbuatan kelima terdakwa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved