Nasional
Cair April 2022, Ini Syarat Penerima BSU Pekerja Periode Sebelumnya
Pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta. Nantinya, masing-masing penerima akan men
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah (BSU) untuk pegawai yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta. Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata dia. Airlangga mengatakan, ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan ini.
Sehingga, dibutuhkan total anggaran senilai Rp 8,8 triliun. Hingga kini, hal teknis mengenai program BSU 2022 masih dalam proses pembahasan pemerintah.
Selain syarat pekerja peneriman subsidi upah adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, apa lagi ketentuan untuk mendapatkan subsidi upah ini?
Baca juga: Berikut Jadwal, Besaran dan Kriteria Penerima BSU 2022 bagi Pekerja dengan Upah di Bawah Rp 3,5 Juta
Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, sebgaimana dilansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/:
Syarat penerima BSU periode sebelumnya
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jadwal pencairan BSU 2022
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, program BSU yang ditujukan bagi pekerja akan cair pada April 2022.
Menurut Anwar, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.
Kemenaker juga tengah membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.
Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.
"Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada," ujar Anwar, dikutip dari Kompas.com, (5/4/2022).
(Kompas.com / Dandy Bayu Bramasta / Sari Hardiyanto)