Dugaan Korupsi
Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DAK Tahun 2018
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memeriksa Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas dalam kasus korupsi
Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salma Picalouhata
TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memeriksa Bupati Seram Bagian Timur, Mukti Keliobas dalam kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Mukti Keliobas menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Benar," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui WhatsApp, Kamis (7/4/2022).
Pemeriksaan itu lanjutnya, dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022) kemarin.
Ditanya apa yang didalami penyidik dari keterangan Abdul Mukti Keliobas, Ali mengaku belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan keterlibatannya.
Namun demikian, korupsi pengurusan DAK 2018 diduga terjadi di sejumlah daerah Indonesia.
KPK sedang menyelidiki daerah yang diduga terseret pengurusan DAK 2018 tersebut.
• Usai Minyak Goreng dan Pertamax, Harga Pulsa dan Paket Data Juga Ikut Naik
"KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan kasus suap pengurusan DAK tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.
Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, dikatakan Ali Fikri, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkaranya.
Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup. (*)