Ramadan 2022

Syarat Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran 2022: Tak Vaksin karena Penyakit Komorbid Tetap Bisa Mudik

Penumpang yang tak bisa vaksin karena penyakit komorbid, wajib tes PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Penumpang yang tak bisa vaksin karena penyakit komorbid, wajib tes PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter untuk naik kereta api 

6. Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Dibandingkan dengan Nonton MotoGP, Jubir Vaksin Buka Suara

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022.

Aturan ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Dalam SE dijelaskan, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan menunjukkan tes antigen atau PCR.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Masyarakat Indonesia Mudik Lebaran 2022, Vaksin Dosis Ketiga jadi Syarat

Aturan Lengkap

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com/Widya)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved