Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Dibandingkan dengan Nonton MotoGP, Jubir Vaksin Buka Suara

Mobilitas mudik dinilai lebih masif daripada MotoGP Mandalika, sehingga perlu vaksinasi booster untuk mengurangi risiko jika tertular Covid-19.

Lukman Mukaddar
Ilustrasi Mudik - Mobilitas mudik dinilai lebih masif daripada MotoGP Mandalika, sehingga perlu vaksinasi booster untuk mengurangi risiko jika tertular Covid-19. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah mewajibkan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat mudik lebaran 2022.

Tahun ini mudik lebaran akhirnya kembali diizinkan setelah dua tahun dilarang terkait pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Adanya syarat vaksinasi booster justru membuat masyarakat membandingkan dengan syarat menonton pagelaran MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.

Diketahui, penonton MotoGP Mandalika tak diwajibkan menerima vaksin dosis ketiga atau booster.

Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi buka suara.

Nadia menjelaskan, mobilitas mudik dinilai lebih masif daripada MotoGP Mandalika, sehingga perlu vaksinasi booster untuk mengurangi risiko jika tertular Covid-19.

Baca juga: Alasan Vaksin Booster Tak Wajib di MotoGP tapi Jadi Syarat Mudik

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran bagi Warga yang Belum Vaksinasi Booster

Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk meningkatkan kekebalan imunitas masyarakat karena puluhan juta orang akan mudik tahun ini.

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," katanya dikutip Tribunnews.com, Senin (28/3/2022).

Hasil survey Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Dengan demikian, lanjut Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," ucap dr. Nadia.

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Simak Aturan Terbaru Vaksinasi Booster

Baca juga: Tetap Bisa Mudik Lebaran meski Belum Vaksin Booster, Simak Persyaratannya

Masifnya vaksinasi merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan mudik lebaran Idul Fitri 2022 diperolehkan.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved