Maluku Terkini
Kapolda Maluku: Setiap Pengaduan Masyarakat Wajib Direspon Cepat
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan pengaduan masyarakat (dumas) akan direspon cepat dan ditindaklanjuti.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan pengaduan masyarakat (dumas) akan direspon cepat dan ditindaklanjuti.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi Polri kepada masyarakat.
"Jangan ada lagi kesan pembiaran dari laporan yang disampaikan masyarakat, tetapi direspon dan dicek kebenarannya," ujar Lotharia, Rabu (6/4/2022).
Lanjutntyam, apabila mendapatkan kebenaran dari laporan masyarakat langsung segera ditindaklanjuti.
"Apabila tidak mendapatkan kebenaran, maka segera infokan dan jelaskan kepada masyarakat sehingga ada keseimbangan dalam berita dan penanganannya,"" ucap dia.
Selain itu, Lotharia menekankan, Polri tidak boleh anti kritik.
Baca juga: Polda Maluku Terima 62 Pengaduan dalam 3 Bulan Terakhir, Paling Banyak Soal Penyidikan Pidana
Selama kritik yang disampaikan sifatnya konstruktif dan untuk perbaikan, maka itu artinya rakyat masih sayang kepada Polri.
"Kontrol masyarakat jangan karena sangat diperlukan bukan berarti membuat fitnah atau membuat kebohongan publik baik terhadap perorangan anggota Polri ataupun terhadap institusi," harapnya.
Jendral Bintang Dua ini menyampaikan, anggota Polri tidak perlu takut dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu selama tugasnya dilaksanakan sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran.
"Data menunjukkan 81% laporan dumas tidak mengandung kebenaran, tapi yang mengandung kebenaran wajib kita respon dan tindaklanjuti," pintanya.
Diketahui, Polda Maluku mencatat sejak bulan Januari hingga Maret 2022 terdapat 62 laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari berbagai instansi diterima.
Puluhan laporan Dumas yang diterima umumnya terkait Pelayanan Masyarakat (Yanmas), Personil, Sidik TP (Penyidikan Tindak Pidana), Tanah/Rumah dan lain-lain.
Dari laporan Dumas yang diterima tersebut, 54 diantaranya sudah ditindaklanjuti, sementara 8 belum ditindaklanjuti. (*)