Senin, 15 Juni 2026

Korupsi di Maluku

Ini Item Pekerjaan yang Dikorupsi, Penyebab Bendahara Negeri Haria Dituntut Hingga 4,6 Tahun Penjara

Tak hanya pidana penjara, ternyata Souhoka juga divonis membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 

Ini Item Pekerjaan yang Dikorupsi, Penyebab Bendahara Negeri Haria - Malteng Dituntut Hingga 4,6 Tahun Penjara

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Negeri (Desa) Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah, Joseph Souhoka dituntut selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (6/4/2022).

Tak hanya pidana penjara, ternyata Souhoka juga divonis membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 74 juta dengan ketentuan jika dalam waktu ditentukan tidak diganti maka ditambah enam bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa Haria tahun anggaran 2018.

Baca juga: Daftar Harga HP Oppo A Series Bulan April 2022: Oppo A11K Dibanderol Mulai Rp 1 Jutaan

Baca juga: Korupsi Rp 346 Juta, Bendahara Negeri Haria - Malteng dan Pemilik Toko Dituntut Bervariasi

Tak sendiri, Souhoka diduga korupsi bersama dengan Leo Manuhuttu yang menjabat sebagai Sekretaris Negeri dan Yanes Manuhuttu yang ternyata juga Kaur Pembangunan.

Serta diduga ada keterlibatan Raja Negeri Haria, Jacob Michel Manuhuttu yang hingga saat inj masih berstatus tersangka.

Lalu apakah penyebab Bendahara ini Bakal di penjara?

*Pembayaran Item Projek Tak Sesuai Laporan Pertanggungjawaban*

Dalam dakwaan JPU, disebutkan para terdakwa melakukan korupsi pada beberapa Projek pekerjaan di Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah yang menggunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2018.

Di tahun 2018, Negeri Haria mendapat anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp1,2 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2018 Rp 792 juta.

Namun, diduga ada mark up dalam item pengerjaan beberapa projek.

Beberapa diantaranya yakni pembuatan jalan lingkungan, sarana olahraga berupa lapangan voly, rumah layak huni.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved