Nasional

Berikut Jadwal, Besaran dan Kriteria Penerima BSU 2022 bagi Pekerja dengan Upah di Bawah Rp 3,5 Juta

Rencananya, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.

Editor: Adjeng Hatalea
Sumber; bsu.kemnaker.go.id
Tangkapan layar bsu kemnaker.go.id 

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” jelas Anwar kepada Kompas.com, (5/4/2022).

Skema pencairan BSU 2022

Sebelumnya, Anwar memastikan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada tahun 2022.

Pada 2022 dan 2021, Program BSU pernah diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun besaran yang diterima saat itu adalah Rp 600 ribu. Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.

Nantinya, Program Bantuan Subsidi Upa tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain membahas tentang Program Bantuan Subsidi Upah, Kemnaker juga masih disibukkan dengan pembahasan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan segera diputuskan.

Anwar memastikan, kedua kebijakan tersebut akan selesai tepat waktu agar bisa segera diumumkan kepada masyarakat.

“Bantuan Subsidi Upah ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan,” ujarnya. Kendati demikian, saat ini pihaknya tengah mengejar kebijakan teknis pelaksanaan pemberian THR yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Bagian pemulihan ekonomi nasional Airlangga menuturkan, pemberian Program Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Hingga 1 April 2022, Airlangga melaporkan bahwa dana PEN senilai Rp 29,3 triliun telah direalisasikan. Kendati demikian, realisasi dana tersebut baru mencapai 6 persen dari total anggaran, yakni Rp 455,62 triliun.

Adapun rincian dana PEN yang telah direalisasikan, di antaranya Rp 1,55 triliun untuk penanganan kesehatan, Rp 22,7 triliun untuk perlindungan masyarakat dan Rp 5 triliun dialokasikan untuk penguatan ekonomi.

Dana penanganan kesehatan yang dimaksud meliputi penguatan dan perluasan vaksinasi, serta lanjutan penanganan pandemi hingga pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.

Sementara dana yang digunakan untuk perlindungan masyarakat, di antaranya terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), sembako prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan pedagang kaki lima, warung dan nelayan.

Terakhir, dana penguatan ekonomi difokuskan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan mendorong pemulihan ekonomi, baik di daerah maupun nasional.

(Kompas.com / Alinda Hardiantoro / Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved