Mudik 2022

Syarat Naik Kereta Api Antar Kota saat Mudik Lebaran 2022, Berlaku Mulai Hari Ini

PT KAI mengumumkan persyaratan naik kereta api antar kota kaitannya dengan dosis vaksin yang telah didapatkan calon penumpang.

Instagram @kai121_
PT KAI mengumumkan persyaratan naik kereta api antar kota kaitannya dengan dosis vaksin yang telah didapatkan calon penumpang. 

TRIBUNAMBON.COM - Dalam rangka mudik Lebaran 2022, PT KAI mengumumkan persyaratan naik kereta api antar kota.

Persyaratan ini berkaitan dengan dosis vaksin yang telah didapatkan calon penumpang.

Adapun persyaratan yang diberlakukan mulai hari ini, Selasa (5/4/2022), yaitu:

- Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik kereta api tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

- Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca juga: Aturan Mudik Naik Pesawat: Pakai Masker 3 Lapis dan Dilarang Berbicara Selama Perjalanan

Baca juga: Warga yang Telah Vaksinasi Covid-19 Boleh Mudik, Lalu Bagaimana dengan Pemudik yang Miliki Komorbid?

- Penumpang yang tak bisa medapatkan vaksin karena memiliki penyakit komorbid, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.

- Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.

- Semua penumpang dengan status vaksinasi apa pun, kecuali anak-anak usia di bawah 6 tahun wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

Selain persyaratan di atas, seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan, sebagai berikut:

1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung, mulut dan dagu

2. Menjaga jarak dan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung

3. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

4. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak sedang menderita flu, batuk, hilang penciuman, diare dan demam), suhu badan di bawah 57, derajat celsius.

5. Menghindari makan bersama dan tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat-obatan

6. Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Dibandingkan dengan Nonton MotoGP, Jubir Vaksin Buka Suara

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan PPDN pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran 2022.

Aturan ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Dalam SE dijelaskan, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, diwajibkan menunjukkan tes antigen atau PCR.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Masyarakat Indonesia Mudik Lebaran 2022, Vaksin Dosis Ketiga jadi Syarat

Aturan Lengkap

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com/Widya)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved