Nasional
Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022: Jadwal, Besaran dan Kriteria Penerima BSU
Pemerintah kembali berencara memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Editor:
Adjeng Hatalea
Courtesy / Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto
Dana penanganan kesehatan yang dimaksud meliputi penguatan dan perluasan vaksinasi, serta lanjutan penanganan pandemi hingga pemberian insentif kepada tenaga kesehatan.
Sementara dana yang digunakan untuk perlindungan masyarakat, di antaranya terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), sembako prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, bantuan pedagang kaki lima, warung dan nelayan.
Terakhir, dana penguatan ekonomi difokuskan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja dan mendorong pemulihan ekonomi, baik di daerah maupun nasional.
(Kompas.com / Alinda Hardiantoro / Rendika Ferri Kurniawan)