Nasional

Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022: Jadwal, Besaran dan Kriteria Penerima BSU

Pemerintah kembali berencara memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah kembali berencara memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022).

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya. Berikut jadwal, kriteria penerima, skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022:

Kriteria penerima BSU 2022

Rencananya, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.

Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.

Besaran bantuan BSU 2022 Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya 1 juta per penerima," kata Airlangga usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan sasaran pekerja dan besaran bantuan yang diberikan, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Jadwal pencairan BSU 2022

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada April 2022.

Anwar mengimbuhkan, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Baca juga: 8,8 Juta Pekerja di Tanah Air Bakal Peroleh Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp 1 Juta

Bahkan, Kemnaker juga sedang membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved