Senin, 18 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Masa Jabatan Richard - Syarif Tersisa 1 Bulan 17 Hari, DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian

Ia menerangkan, rapat tersebut sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang termaktub dalam pasal 78 ayat

Tayang:
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke II dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Headler, Senin (4/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Kota Ambon menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke II dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dan Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Headler.

Mengingat, masa jabatan Richard-Syarif tersisa 1 bulan 17 hari.

“Tanpa terasa kita sudah berada di bulan ke empat, April 2022, itu berarti tinggal 1 bulan 17 hari , saudara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, akan segera mengakhiri periodesasi masa kepemimpinannya di Kota Ambon tercinta ini,” kata Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta dalam sambutannya, Senin (4/4/2022).

Ia menerangkan, rapat tersebut sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang termaktub dalam pasal 78 ayat (2) huruf a, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf karena berakhir masa jabatannya.

Serta pasal 79 ayat (1) menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 dan 2, diumumkan oleh pimpinan DPRD Kota dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca juga: Mulai Besok, Syarat Penerbangan Keluar Masuk Bandara Pattimura Ambon Wajib Vaksin Booster

Baca juga: Distributor di Ambon yang Timbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara atau Denda Rp 50 Miliar

Selain itu, paripurna pemberhentian itu juga merujuk pada  surat Menteri dalam Negeri nomor 131/2188/OTDA perihal Usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Serta Surat Pemerintah Provinsi Maluku Nomor; 131/860 bersifat sangat penting, perihal Persiapan akhir masa jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Maka DPRD Kota Ambon menyelenggarakan Rapat Paripurna di hari ini dengan agenda Pengumuman dan pengusulan pemberhentian yang akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022,” jelasnya.

Diketahui, dalam rapat tersebut hadir lengkap pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved