Ramadan 2022

Bagaimana Hukum dan Dalil Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya

Puasa menjadi kewajiban umat Islam di seluruh dunia. Sejumlah hal pun dapat menjadi penghalang alias membatalkan puasa.

Shutterstock
Ilustrasi tenggorokan 

TRIBUNAMBON.COM - Puasa menjadi kewajiban umat Islam di seluruh dunia.

Sejumlah hal pun dapat menjadi penghalang alias membatalkan puasa.

Selain harus menahan diri dari makan dan minum, dari fajar hingga Magrib, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa Ramadan diharapkan mengetahui batasannya.

Selain itu, ternyata ada lagi hal-hal yang dilarang atau jika dikerjakan maka ibadah puasa Ramadan kita batal.

Seperti halnya pertanyaan mengenai apakah menelan ludah membatalkan puasa?

Bagaimana hukum dan dalilnya? Ini jawabannya dikutip dari TribunLampung.

Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, KH Munawir menjelaskan, hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa.

Namun, jika air liur terebut tercampur benda lain yang mengubah warna air liur itu sendiri, maka dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Warga yang Telah Vaksinasi Covid-19 Boleh Mudik, Lalu Bagaimana dengan Pemudik yang Miliki Komorbid?

Baca juga: Doa Sholat Dhuha dan Bacaan Niatnya, Bisa Dilakukan Pukul 7 Pagi hingga Menjelang Zuhur

"Seperti orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, maka membatalkan puasa," jelas KH Munawir kepada Tribun Lampung.

 KH Munawir menjelaskan hal ini sebagaimana yang d jelaskan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu', juz 6, halaman 341:

 Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama.

"Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali," kata KH Munawir.

Hal yang Membatalkan Puasa

Pernah diberitakan Tribunnews.com, sejumlah hal dapat membatalkan puasa meskipun dilakukan secara tidak sengaja.

Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id, berikut 6 hal yang dapat membatalkan puasa:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved