Luhut Binsar Pandjaitan Beri Signal, Harga Gas Elpiji 3 Kg akan Naik?
Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal akan ada lagi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 3 kilogram (kg) pada tahun ini.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Belum reda keluhan masyarakat atas kenaikan Pertamax, kini barang lainnya diisukan juga akan mengalami kenaikan harga.
Kabar ini dibocorkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal akan ada lagi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji 3 kilogram (kg) pada tahun ini.
"Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium belum, gas yang 3 kilo itu (ada kenaikan) bertahap. Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan oleh pemerintah," bebernya ditemui di Bekasi Timur dalam kunjungannya melihat progres LRT, Jumat (1/4/2022).
Sempat menyebut BBM jenis Pertalite bakal naik, Luhut tidak menepis hal tersebut.
Tetapi yang sudah dipastikan kebutuhan masyarakat yang akan naik adalah elpiji 3 kg.
Luhut blilang, sejak 2007 harga elpiji 3 kg tidak pernah ada perubahan, maka dari itu pemerintah memutuskan bakal menaikkannya namun tetap disubsidi.
"Iya semua akan naik enggak ada yang enggak akan naik. Jadi bertahap kita lakukan. Ada yang disubsidi yang tadi untuk rakyat kecil. Tapi seperti gas 3 kilo ini dari 2007 enggak pernah naik, kan enggak fair juga," ucapnya.
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari sebelumnya sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.
Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi.
Namun, tidak berselang lama, Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.
Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.
Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sedangkan porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022), mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Oleh sebab itu, kata dia, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.
Irto mengatakan, dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas.
Adapun kenaikan harga beragam di masing-masing wilayah atau provinsi berkisar Rp 3.500-Rp 3.600 per liter.
Seperti di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax menjadi dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter.
Baca juga: Pertalite Langka, Pertamina; Kan Baru Disubsidi, Kuota Pasti Masih Tunggu Arahan Pusat
Baca juga: Pertamina Foundation Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Daftar Online Klik Link di Sini
Mengutip pertamina.com, berikut adalah harga terbaru Pertalite dan Pertamax:
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Prov. Riau: Rp 13.000
5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
7. Prov. Jambi: Rp 12.750
8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000
9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750
10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750
11. Prov. Lampung: Rp 12.750
12. Prov. DKI Jakarta: Rp 12.500
13. Prov. Banten: Rp 12.500
14. Prov. Jawa Barat : Rp 12.500
15. Prov. Jawa Tengah: Rp 12.500
16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 12.500
17. Prov. Jawa Timur: Rp 12.500
18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 12.750
19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 12.750
20. Prov. Bali: Rp 12.500
21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 12.750
24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 12.750
25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 12.750
26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 12.750
27. Prov. Gorontalo: Rp 12.750
28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750
29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750
31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750
32. Prov. Maluku: Rp 12.750
33. Prov. Maluku Utara: Rp 12.750
34. Prov. Papua: Rp 12.750
35. Prov. Papua Barat: Rp 12.750.
(TribunAmbon.com)(Kompas.com)