Pertamax Naik
Harga Pertamax Naik, Berlaku Mulai 1 April 2022, Provinsi Maluku Rp 12.750 per Liter
Harga terbaru tersebut berlaku mulai hari ini, Jumat 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - PT Pertamina (Persero) resmi menaikan harga BBM RON 92, Pertamax menjadi Rp 12.500 per liter.
Harga tersebut, mulai berlaku per 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.
Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) menerangkan, harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu.
"Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan," ucap Irto, Kamis (31/1/2022) malam.
Irto mengatakan, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.
"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujarnya.
Pertamina, ucap Irto, mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax baru disebutnya tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," kata Irto.
Kenaikan harga dipicu krisis geopolitik yang terus berkembang terutama di Eropa Timur. Situasi tersebut mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dolar AS per barel.
Hal ini mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat 114,55 dolar AS per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dolar AS per barel.
Baca juga: Serentak, BBM Pertamax di Seluruh SPBU Maluku juga Ikut Naik, Tembus Rp 12.750 per Liter
Baca juga: Pertamina Ungkap Penyebab Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan
Baca juga: Pertamina Pasok Pelumas dan BBM untuk Kebutuhan Polda Maluku
Mengutip pertamina.com, berikut adalah harga terbaru Pertalite dan Pertamax:
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Prov. Riau: Rp 13.000
5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
7. Prov. Jambi: Rp 12.750
8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000
9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750
10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750
11. Prov. Lampung: Rp 12.750
12. Prov. DKI Jakarta: Rp 12.500
13. Prov. Banten: Rp 12.500
14. Prov. Jawa Barat : Rp 12.500
15. Prov. Jawa Tengah: Rp 12.500
16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 12.500
17. Prov. Jawa Timur: Rp 12.500
18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 12.750
19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 12.750
20. Prov. Bali: Rp 12.500
21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 12.750
24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 12.750
25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 12.750
26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 12.750
27. Prov. Gorontalo: Rp 12.750
28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750
29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750
31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750
32. Prov. Maluku: Rp 12.750
33. Prov. Maluku Utara: Rp 12.750
34. Prov. Papua: Rp 12.750
35. Prov. Papua Barat: Rp 12.750.
(TribunAmbon.com)(Tribunnews.com, Dennis Destryawan)