Reza Arap hingga Rizky Febian Terancam Pidana jika Tak Kembalikan Uang Doni Salamanan
Pasal 5 Undang-Undang TPPU dapat disangkakan pada para public figure karena dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Kasus penipuaan berkedok trading binary option platform Quotex Doni Salmanan memasuki babak baru.
Para public figure yang menerima uang dari Doni Salmanan wajib mengembalikannya.
Jika tidak, mereka bisa terancam hukuman pidana karena menerima aliran dana dari kejahatan penipuan dan pencucian uang.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sejumlah public figure, Reza Arap, Rizky Febian, Alffy Rev, Arief Muhammad, hingga Rizky Billar dan Lesti Kejora telah menjalani pemeriksaan.
Kepala PPATK Tahun 2002-2011, Yunus Husein, mengatakan, semua tetap harus mengembalikan meski sebagian telah mendonasikannya.
“Sama (harus dikembalikan), panti asuhannya (yayasan) juga harus mengembalikan karena enggak wajar (uang yang diberikan Doni),” kata Yunus Husein kepada Kompas.com.
“Tetap harus dikembalikan itu,” lanjut Yunus.
Baca juga: Terungkap Doni Salmanan sering Bujuk Teman untuk Trading, Beri Motivasi tiap Loss agar Tetap Main
Baca juga: Terungkap Masa Lalu Doni Salmanan, Lulusan Sekolah Dasar dan Pernah jadi Tukang Parkir
Yunus menambahkan, para public figure itu bisa terancam pidana jika tak mengembalikan usang dengan jumlah yang tak wajar itu.
Pasal 5 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dapat disangkakan karena dianggap sebagai penadah dari pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Itu harus mengembalikan karena bisa melanggar Pasal 5 dalam UU TPPU, tentang penadah hasil kejahatan. Menerima, menguasai harta kekayaan terpidana maka itu bisa dipidana juga 5 tahun,” ucap Yunus.
“Lebih baik kooperatif mengembalikan,” lanjut Yunus Husein melanjutkan.
Adapun uang yang dikembalikan tersebut akan diberikan kepada para korban penipuan Doni Salmanan.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, di mana uang dikembalikan kepada pihak yang berhak.
“Kalau Anda baca di UU Nomor 8 tahun 2010 itu, kalau ada yang dirugikan itu disita, dirampas oleh pengadilan dikembalikan kepada korban, begitu bunyinya,” tutur Yunus Husein.
Baca juga: Kesaksian Gigi Ruwanita, Bongkar Fakta Tak Terduga soal Doni Salmanan, Pernah Menikah?
Baca juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora akan Kembalikan Uang Rp 20 Juta Hadiah Pernikahan dari Doni Salmanan
Para Public Figure Mengaku Siap Kembalikan saat Diperiksa