Cara Isi SPT Tahunan 1770SS Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Mudah Bisa Lewat HP
Berikut cara mengisi SPT Tahunan jenis 1770SS untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 60 juta, mudah bisa lewat HP.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Segara isi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan sebelum 31 Maret 2022.
SPT Tahunan dapat dilakukan di www.pajak.go.id dengan mengisi E-Filling.
Laporan ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak atau warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.

Perlu diketahui bahwa SPT terdiri dari 3 jenis, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.
Begini perbedaan kriteria 1770, 1770S, dan 1770SS.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Online Paling Lambat 31 Maret 2022, Bagaimana jika Lupa EFIN?
SPT 1770
- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
- memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
- serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
SPT 1770S
- merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
- memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.
SPT 1770SS
SPT ini digunakan oleh pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Berikut adalah tata cara mengisi SPT online di laman djponline.pajak.go.id untuk golongan 1770SS.
Sebelum membuat SPT Pajak Penghasilan, Anda perlu mempersiapkan NPWP dan bukti potong yang didapat dari perusahaan dari tempat Anda bekerja.
Pertama, Login di laman djponline.pajak.go.id.

Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik "Login".
Baca juga: Ini Panduan Cara Lapor SPT Pajak di www.pajak.go.id, Kurang 5 Hari Lagi
Setelah berhasil login, Anda akan mendapat ucapan selamat datang dan dihadapkan pada tampilan berikut.

Kedua, pilih tombol menu di bagian kanan atas.
Anda akan dihadapkan pada sejumlah pilihan seperti pada gambar ini.

Anda cukup menekan pilihan "Lapor".
Kemudian Anda dihadapkan pada pilihan "e-filing" dan "e-form", pilih "e-filing".
Lalu pilih "Buat SPT".

Anda akan diminta untuk mengisi formulir untuk menentukan jenis SPT yang harus dibuat.
Berikut tampilan untuk jenis SPT 1770 SS.

Kemudian isi data formulir berupa tahun pajak, yaitu 2021.
Dan pilih "normal" untuk status SPT jika ini baru kali pertama Anda membuat SPT untuk tahun ini.

Kmemudian Anda diminta untuk mengisi form yang memuat jumlah penghasilan dan potongan pajak.
Nominal yang harus dicantumkan dapat Anda lihat di bukti potong yang Anda dapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja.
Berikut contoh bukti potong dari perusahaan:

Besaran yang ditandai dengan angka 1 dan 2 adalah nominal yang harus Anda masukkan ke dalam form berikut:

Anda cukup mengisi nominal yang ada pada kolom nomor 1 dan 2.
Sementara nomor 3 merupakan hasil pengurangan dari nomor 2 dengan nomor 1.
Pastikan angkanya sesuai dengan nominal yang ada pada bukti potong Anda!
Jika sudah terisi dengan tepat, Anda tinggal klik tombol selanjutnya hingga poin "D".
Klik untuk mencontreng tanda setuju yang menandakan Anda setuju dengan kebijakan perpajakan.
Tekan selanjutnya.

Anda akan mendapat keterangan bahwa formulir telah lengkap.
Lalu masukkan kode verifikasi yang bisa Anda dapatkan melalui email yang terdaftar setelahh menekan tombol "di sini".
Jika Anda telah mendapatkan email dari, masukkan kode verifikasi yang terdiri dari 6 digit.
Lalu tekan "Kirim SPT" dan proses selesai.

Untuk memastikan SPT Anda telah terkirim, lihat di daftar SPT!

(Tribunambon.com/Fitriana Andriyani)