Ini Panduan Cara Lapor SPT Pajak di www.pajak.go.id, Kurang 5 Hari Lagi

Simak panduan cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di www.pajak.go.id.

pajak.go.id
Panduan cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di www.pajak.go.id. kurang lima hari lagi. 

TRIBUNAMBON.COM - Simak panduan cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di www.pajak.go.id.

Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Lapor SPT tahunan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022 alias kurang lima hari lagi bila dihitung pada Sabtu (26/3/2022) hari ini.

Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran Rp 100 ribu.

Cara Daftar Akun DJP Online

DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi ini berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemeritahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

Cara daftar:

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

 2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Harga Pertamax Bisa Sentuh Rp 16 Ribu Per Liter karena Konflik Rusia

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved