Cara Isi SPT Tahunan Online Golongan 1770SS untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta
Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS, berikut caranya!
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Batas waktu pelaporan pajak atau pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan adalah 31 Maret 2022.
SPT Tahunan dapat dilakukan di www.pajak.go.id dengan mengisi E-Filling.
Laporan ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak atau warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.

Perlu diketahui bahwa SPT terdiri dari 3 jenis, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.
Begini perbedaan kriteria 1770, 1770S, dan 1770SS.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Online Paling Lambat 31 Maret 2022, Bagaimana jika Lupa EFIN?
SPT 1770
- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
- memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
- serta memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.
SPT 1770S
- merupakan karyawan atau pesiunan dari satu atau lebih perusahaan;
- memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.