Sabtu, 16 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Berkas Tiga Sindikat Jambret di Ambon Masuk Kejaksaan

Juru bicara Polresta Ambon ini menambahkan dalam kasus ini dua terasngka di tangani Polresta Ambon dan satu tersangka ditangani Polsek Sirimau.

Tayang:
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Alfin
AMBON: Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo saat diwawancarai TribunAmbon.com diruang kerjanya, jumat (25/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Satreskrim Polresta Ambon telah melimpahkan berkas perkara ke tiga tersangka Jambret yakni YM (22), AM (23) dan I.M kr Kejaksaan Negeri Ambon.

"Saya sudah cek, ternyata pada Senin (21/3/2022) berkas ketiga tersangka sudah tahap satu pelimpahan berkas ke kejaksaan," tutur Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Moyo mengungkapkan berkas tersangka ketiganya sedang diteliti dan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Saat ini kita masih menunggu balasannya dari kejaksaan, bila ada yang perlu diperbaiki kita perbaiki, dan usai itu akan tahap 2," cetusnya.

Baca juga: Polisi Olah TKP Pasca Penembakan di Hutan Pulau Haruku

Baca juga: Sepekan Jelang Ramadan, Jumlah Penerbangan ke Bandara Pattimura Ambon Meningkat

Juru bicara Polresta Ambon ini menambahkan dalam kasus ini dua tersangka ditangani Polresta Ambon dan satu tersangka ditangani Polsek Sirimau.

"Mereka ini klompotan namum saat ditangkap beda Laporan Polisinya," tutur Moyo.

Diberitakan, sindikat jambret yang sering meresahkan warga Kota Ambon akhirnya di tangkap.

Pelaku tersebut yakni YM (22), AM (23) dan I.M yang diketahui ketiganya warga Wara Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Atas perbuatanya ketiga pelaku disangkakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved