Senin, 27 April 2026

Korupsi di Maluku

Kejati Maluku Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pemilu Presiden Tahun 2014 di SBB

Kejaksaan Tinggi Maluku mulai menyidik dugaan penyimpangan keuangan terkait pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi Maluku mulai menyidik dugaan penyimpangan keuangan terkait pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) kabupaten Seram Bagian Barat.

Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di ruang kerjanya, Jumat (25/3/2022).

"Kejati Maluku melakukan Penyidikan dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPUD Kabupaten SBB," kata Wahyudi.

Penyidikan kasus ini, Lanjutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat.

Wahyudi menjelaskan PAGU anggaran yang didapat KPUD untuk pemilu 2014 itu sebesar Rp 13,6 Miliar.

Baca juga: Kasus ADD Haruku, Saksi Ahli Dipukuli Usai Beri Keterangan saat Sidang di Pengadilan Negeri Ambon

Baca juga: Tak Diangkut Sebulan, Sampah di Kawasan Ahuru Kembali Menggunung

Anggaran tersebut diperuntukkan untuk 11 Kecamatan di SBB.

Dari anggaran tersebut, yang terealisasi sekitar Rp 10,7 miliar.

Namun, sebanyak Rp 9,6 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Dari anggaran tersebut, ada temuan sebesar Rp 9,6 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan," tambah Wahyudi

Lanjutnya, Jaksa masih akan memanggil saksi untuk mengetahui kejelasan perkara tersebut.

"Untuk selanjutnya dalam memperjelas, Kejaksaan masih akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved