Ambon Hari Ini
13 Hari Buron, Pelaku Pencurian di Wayame – Ambon Berhasil Ditangkap Polisi
Dijelaskan, modus operandi yakni pelaku dengan sepeda motor membuntuti korban mulai dari Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Korban A.C.M di jembatan perbatasan Wayame dengan Hative Besar, Selasa (8/3/2022) Lalu.
"Setelah dilaporkan oleh korban Tim Buser bergerak melacak pelaku, dan pada Senin tgl 20 Kemarin barulah pelaku M.L.H berhasil ditangkap," ujar Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo, Kamis (24/3/2022).
Dijelaskan, modus operandi yakni pelaku dengan sepeda motor membuntuti korban mulai dari Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe.
"Saat itu korban juga sedang mengendarai sepeda motornya dan meletakan tas nya pada gantungan depan sepeda motor," terangnya.
Sesampainya dilokasi kejadian yang cukup sepi itu, tersangka langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban sembari, menyuruh korban untuk berhenti dan merampas tasnya.
Baca juga: Lagi, Mantan Raja Laimu Abdullah Kumkelo Dilaporkan ke Kejari, Situmorang; Sudah Diproses
Baca juga: Ini Tim yang Lolos 8 Besar Futsal Sahabat Cup 2022
"Di tempat sepi langsung pelaku menyuruh korban berhenti dengan mengelurakan kata mengancam stop, jangan saya tikam kamu dengan pisau," jelasanya.
Lanjut dikatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5 juta.
Untuk pertangung jawabkan perbuatanya tersangka M.L.H Saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon.
"Tersangka kita kenakan pasal Pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kasi-humas-polresta-ipda-moyo.jpg)