Rizky Billar Dipanggil Polisi, Akui Siap Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Doni Salmanan

Rizky Billar kini dapat giliran diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri, akui siap kembalikan uang Rp 20 juta dari Doni Salmanan.

kolase Instagram @donisalmanan/YouTube Rizky Billar
Rizky Billar kini dapat giliran diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri, akui siap kembalikan uang Rp 20 juta dari Doni Salmanan. 

Dalam video tersebut Billar pun mengaku belum lama mengenal Doni Salmanan.

Sebelumnya, sejumlah public figure sudah menjalani pemeriksaan, yaitu Rizky Billar, Arief Muhammad hingga Reza Arap.

Baca juga: Reza Arap Diperiksa 7 Jam dengan 25 Pertanyaan terkait Kasus Doni Salmanan, Akui Ngantuk

Baca juga: Tas Mewah dari Doni Salmanan Kini jadi Barang Bukti, Atta: Siap Dikembalikan, Belum Pernah Dipakai

Baca juga: Rizky Febian dan Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan, Berawal dari Racikan Minuman

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/4/2022).

Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved