Aplikasi Trading Ilegal
Rudy Salim Tertipu Sosok Indra Kenz: Selalu Pamer Kemewahan, Belum Pernah Ketemu Konglomerat Beneran
Lewat akun YouTubenya, Indra Kenz pernah membuat konten saat membeli mobil mewah di showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Rudy Salim angkat bicara terkait kasus penipuan trading Binomo Ibdra Kenz.
Hal ini lantaran, Indra Kenz sempat membeli beberapa mobil mewah dari showroom Rudy Salim.
Mengetahui topeng kepalsuan Indra Kenz, Rudy Salim meradang.
Ia pun memberikan sindiran menohok pada Crazy Rich Medan tersebut.
Lewat akun YouTubenya, Indra Kenz pernah membuat konten saat membeli mobil mewah di showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.
Indra Kenz disebut membeli total tiga mobil mewah di showroom milik Rudy.
Pilihan Indra Kenz jatuh pada Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dengan harga Rp 9 miliar.
Selain supercar itu, Indra Kenz juga disebut membeli Rolls-Royce Phantom Coupe seharga Rp 9 miliar.
Pada Januari 2021, Indra Kenz juga pernah membeli mobil mewah Toyota di Prestige Image Motorcars.
Kuasa hukum Rudy Salim, Frank Hutapea memastikan Indra Kenz hanya membeli satu mobil di Prestige Image Motorcars.
"Total yang dijual satu. Mobil Tesla yang sudah disita. itu ada di mana-mana," kata Frank dikutip Tribunnews dari akun Youtube KH Entertainment.
Menurutnya, Indra Kenz sama sekali tak pernah membeli mobil-mobil yang sebelumnya ada di konten YouTube.
"Ferrari itu gak ada. itu gak pernah beli," katanya.
Frank Hutapea mengatakan mobil yang dibeli Indra dari Rudy Salim kini sudah disita Polisi.
"Angkanya lupa. Intinya ini penjual, Indranya udah beli dan mobilnya udah disita. Mobil Tesla," jelasnya.
Sementara itu Rudy Salim mengaku mengenal Indra Kenz hanya sebatas dalam urusan jual beli mobil.
"Kenal Indra dari transaksi, sebelumnya gak kenal," kata Rudy Salim.
Rudy pun mengatakan ia tidak pernah berkomunikasi dengan Indra Kenz.
Selama ini komunikasi Indra hanya lewat sales Prestige Image Motorcars.
"Saya gak pernah komunikasi langsung, semua komunikasi lewat sales, untuk pembelian segala macem," terang Rudy.
"Kenalannya pas bikin konten aja," tambahnya.
Ia mengatakan tak mengetahui sama sekali bahwa Indra Kenz aktif dalam bidang trading.
Rudy mengira Indra hanya seorang influencer.
"Gak tau, gak tau kerjaannya, saya kira YouTuber keren, influencer keren, murah banget, eh gak tau, gak taunya begitu," katanya.
Selama ini Indra Kenz memang kerap memamerkan kemewahan.
Meski begitu, Rudy Salim justru menyindir gaya Indra yang selalu mempertontonkan kekayaannya.
"Selalu pamer kemewahan, dia belum pernah ketemu konglomerat beneran kayanya," kata Rudy Salim.
Baca juga: Uang di Rekening Indra Kenz hanya Rp 1,8 Miliar, Diduga Dipindahkan untuk Hilangkan Barang Bukti
Baca juga: Nama Fuji jadi Sorotan, Sempat Belajar Main Trading dengan Indra Kenz, Ikut Nikmati Aliran Dana?
Baca juga: Indra Kenz Pernah Minta Paris Fenandes Tukar Ginjal dengan Jam Tangan Miliknya, Kini Jatuh Miskin
Indra Kenz Bakal Dihadirkan dalam Rilis Kasus Binomo
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan pihaknya bakal merilis atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) pada pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan barang atau aset milik Indra Kenz nantinya bakal dihadirkan dalam rilis.
“Selasa atau Rabu kita rilis sitaan barang bukti IK,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Whisnu menyatakan bahwa Indra Kenz nantinya juga bakal dihadirkan secara langsung dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus tersebut.
Hal yang sama yang telah dilakukan terhadap tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.
“Pasti (IK dihadirkan),” pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(TribunAmbon.com) (Tribunnews.con/ Igman Ibrahim)