LPM Lintas Dibekukan
AJI Ambon Kecam Tindakan Rektor Zainal Rahawarin Bredel Majalah Kampus
AJI menilai, dibekukan aktivitas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak dibidang jurnalistik itu telah bertentangan dengan konstitusi.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam tindakan Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin atas tindakan pembredelan majalah terbitan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon.
Dibekukannya aktivitas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak dibidang jurnalistik itu juga dinilai telah bertentangan dengan konstitusi.
Yakni Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan.
Aji pun meminta Rektor IAIN Ambon menghormati kebebasan pers kampus dan kritik sebagai bagian dari demokrasi.
Baca juga: Buntut Tulis Pelecehan Seksual, Badan Hukum IAIN Ambon Mulai Bergerak Polisikan Pers Kampus
Baca juga: Pers Kampus IAIN Ambon Dibredel, IJTI ; Kampus Lemahkan Sikap Kritis Mahasiswa
"AJI Ambon juga meminta civitas akademik IAIN Ambon untuk tidak melakukan aksi yang mendiskriminasi Lembaga Pers Mahasiswa yang menulis kritik," kata Wakil Ketua Divisi Advokasi AJI Ambon, Habil Kadir.
Diketahui, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon resmi dibekukan, Kamis (17/3/2022) kemarin.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Pembekuan LPM Lintas.
Pembekuan LPM Lintas itu menyusul pemberitaan dalam majalah edisi kedua LPM Lintas yang bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan.” (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1732022-lpm-lintas.jpg)