Rizky Febian Siap Diperiksa atas Kasus Doni Salmanan, akan Datangi Bareskrim Siang Ini Pukul 14.00

Rizky Febian menyatakan kesanggupan untuk diperiksa Penyidik Siber Bareskrim Polri siang ini, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB.

instagram @rizkyfbian
Rizky Febian menyatakan kesanggupan untuk diperiksa Penyidik Siber Bareskrim Polri siang ini, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB. 

TRIBUNAMBON.COM - Penyanyi Rizky Febian terseret dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Doni Salmanan.

Putra komedian Sule itu, melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy menyatakan kesanggupan untuk diperiksa Penyidik Siber Bareskrim Polri siang ini, Rabu (16/3/2022).

Namun, Rizky Febian sempat meminta penundaan jadwal yang mulanya pukul 10.00 menjadi 14.00 WIB.

"Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10.00 WIB klien saya Rizky Febian, saya minta untuk diundur agak siang sedikit, nanti jam 2 kita akan hadir di sini untuk siap diperiksa oleh penyidik siber Bareskrim Polri," ujar Ramzy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022), dilansir Tribunnews.com.

Dalam kasus ini, kata Ramzy, Rizky Febian diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Aliran Dana Doni Salmanan Dilacak, Akankah Reza Arap, Rizky Febian dan Rizky Billar Diperiksa?

Sebagai warga negara yang baik, Rizky Febian pun memenuhi panggilan tersebut.

"Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok. Namanya orang dipanggil polisi, biasa saya. Tapi ya harus datang," jelas Ramzy.

Ramzy mengaku belum bisa berbibaca banyak hal, pasalnya pemeriksaan belum dilakukan.

Namun, ia menyerahkan penyelidikan ini sepenuhnya pada Bareskrim Polri.

"Saya belum bisa tahu karena hari ini belum diperiksa, nanti jam 2 diperiksa. Ketika selesai diperiksa, saya bisa kasih keterangan," pungkasnya.

Nama Rizky Febian turut terseret dalam kasus penipuan Doni Salmanan karena diduga pernah menerima uang Rp 400 juta.

Hal itu bermula ketika Rizky Febian mengunggah foto dengan dua gelas minuman racikannya sendiri.

Baca juga: Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Datangi Bareskrim Polri untuk Jalani Pemeriksaan Kasus Quotex

Baca juga: Sita Rumah dan Kendaraan Mewah, Polisi Masih Melacak Aliran Dana Doni Salmanan

Dalam caption foto tersebut, Rizky Febian melontarkan pertanyaan terkait harga yang pantas untuk minumannya tersebut.

"Mau coba minuman ramuan aku kemarin gak ?

Caranya , komen aja :
1. Alasan kamu mau coba kenapa?
2. Harga yang sesuai untuk minuman kaya gini berapa? | atau.. kalo ada yang jual minuman kaya gini, kamu mau beli di harga berapa?," tulis keterangan postingan.

Tak disangka, Doni Salmanan menawar minuman tersebut dengan harga Rp 400 juta.

"waduh, lagi ya 400.000.000 (emoji angkat tangan)," tulis akun Instagram @donisalmanan.

"@donisalmanan subhanallah. Mamank aink (emoji angkat tangan) (emoji bintang)," tulis keterangan postingan.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022), dilansir Tribunnews.com.

Asep menuturkan nantinya keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi. Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan.

"Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menuturkan pihaknga akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.

Baca juga: Polisi dalam Proses Penyitaan Aset Doni Salmanan, Manajer dan Istri akan Diperiksa

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Pria berjuluk crazy rich Bandung itu pun akan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan dalam waktu 13 jam.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (8/4/2022), mengutip Kompas.com.

Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved