Istri Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Dirinya Ditunda, Akui Tak Enak Badan setelah Aset Disita

Dinan Fajrina meminta pemeriksaan dirinya atas kasus penipuan berkedok trading Doni Salmanan ditunda karena tak enak badan setelah penyitaan aset.

Kolase Instagram @dinanfajrina/TikTok @tiger_barokah
Dinan Fajrina meminta pemeriksaan dirinya atas kasus penipuan berkedok trading Doni Salmanan ditunda karena tak enak badan setelah penyitaan aset. 

TRIBUNMABON.COM - Dinan Fajrina meminta pemeriksaan dirinya atas kasus penipuan berkedok trading Doni Salmanan ditunda.

Hal itu ia sampaikan melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus.

Pemeriksaan terhadap istri dan menajer Doni Salmanan berinisial EJS yang semula dijadwalkan 14 Maret ditunda menjadi 15 Maret 2022.

"Pemeriksaan istri dan manajernya tidak sekarang, besok (Selasa)," kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2022).

Penundaan ini, kata Ikbar, diajukan karena Dinn Fajrina dalam kondisi yang kurang sehat.

Terlebih pihaknya mengikuti proses penyitaan selama tiga hari.

Baca juga: Daftar 10 Crazy Rich Indonesia, Bukan Indra Kenz dan Doni Salmanan

Baca juga: Rizky Billar Mengaku Tak Mengikuti Perkembangan Kasus Doni Salmanan, Menghindar?

"Kita meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," terang Ikbar.

Surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut, kata Ikbar akan dikirimkan hari ini, Senin (13/3/2022).

Namun, hal itu sudah disampaikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Baresrim Polri saat penandatanganan penyitaan aset sebagai barnag bukti.

"Sudah ada suratnya per hari ini. Nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," ucap Ikbar.

Namun, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit ) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hitagaol mengatakan pihaknya masih menunggu manajer dan istri Doni Salmanan.

"Kita masih menunggu," ujar Reinhard saat dihubungi wartawan, Senin (14/3/2022).

Sebelumnya, istri Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus penipuan berkedok trading di platform Quotex.

Manajer Doni Salmanan, kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, juga dipanggil dalam pemeriksaan yang digelar 14 Maret 2022 mendatang itu.

"Istri dan manajer DS sudah kita panggil, Senin (14 Maret) akan kita riksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (11/3/2022), mengutip Kompas.com.

Baca juga: Arief Muhammad Tegaskan Tak Perlu Kembalikan Uang Hasil Jual Mobil ke Doni Salmanan

Aset Doni Salmanan Disita

Mobil jenis Porsche 911 Carrera S berwarna biru milik tersangka Doni Salmanan yang disita polisi bakal menjadi barang bukti terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegan binary option sang selebgram sudah digaris polisi di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).
Mobil jenis Porsche 911 Carrera S berwarna biru milik tersangka Doni Salmanan yang disita polisi bakal menjadi barang bukti terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegan binary option sang selebgram sudah digaris polisi di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Polisi telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan sebagai barang bukti.

Barang-barang yang disita berupa motor dan mobil mewah yang diduga diperoleh dari penipuan.

Bahkan di media sosial beredar video deretan motor dan mobil mewah tersebut saat diangkut towing.

Tak hanya itu, rumah mewah milik Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung barat juga sudah dipasang garis kuning polisi.

Baca juga: Rizky Billar langsung Panik hingga Akhiri Sesi Tanya Jawab saat Disinggung soal Uang Doni Salmanan

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah aset Doni Salmanan berupa motor gede dan mobil mewah terparkir di Bareskrim Polri, Seni (14/3/2022).

Kendaraan-kendaraan mewah tersebut telah disegel dengan garis kuning polisi.

Yang paling mencolok adalah mobil mewah jenis Porsche 911 Carrerra S berwarna biru.

Belasan motor milik tersangka Doni Salmanan yang disita polisi bakal menjadi barang bukti terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegan binary option sang selebgram sudah digaris polisi di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022).
Belasan motor milik tersangka Doni Salmanan yang disita polisi bakal menjadi barang bukti terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegan binary option sang selebgram sudah digaris polisi di Bareskrim Polri, Senin (14/3/2022). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Selain mobil Porsche, terdapat tiga mobil lainnya, dua berwarna putih dan satu hitam dengan kondisi masih bagus dan terlihat baru.

Bukan hanya itu, polisi juga menyita belasan motor milik Doni.

Beberapa di antaranya merupakan moge. Aset-aset itu disita dari rumah Doni Salmanan yang ada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Tak ketinggalan, polisi juga menyita ponsel dan dua rumah Doni Salmanan yang berada di Bandung Barat dan Soreang.

Baca juga: Polisi dalam Proses Penyitaan Aset Doni Salmanan, Manajer dan Istri akan Diperiksa

Baca juga: Aliran Dana Doni Salmanan Dilacak, Akankah Reza Arap, Rizky Febian dan Rizky Billar Diperiksa?

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Pria berjuluk crazy rich Bandung itu pun akan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan dalam waktu 13 jam.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (8/4/2022), mengutip Kompas.com.

Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved