Nasional

Bolehkah Poilisi Menilang Tanpa Razia atau Operasi? Berikut Aturannya

Tugas tersebut di antaranya melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen dan syarat kelayakan.

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Petugas Polsek Teluk Ambon melakukan penindakan kepada sejumlah pengendara , di Jl. Chr. Soplanit, Sabtu (8/5/2021) pagi. 

TRIBUNAMBON.COM - Dalam menjalankan tugasnya, polisi lalu lintas wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas tersebut di antaranya melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen dan syarat kelayakan.

Aturan mengenai hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, salah satu kewenangan polisi adalah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas, yaitu melanggar rambu perintah/larangan, tidak mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari seorang bagi sepeda motor.

Terhadap pengendara yang melanggar aturan ini, polisi berwenang untuk melakukan penindakan dengan penilangan. Setiap pelanggaran akan dikenakan pidana denda berdasarkan peraturan yang ada dan melalui penetapan pengadilan.

Menilang tanpa razia atau operasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat digolongkan menjadi dua.

Keduanya, yakni pemeriksaan kendaraan yang dilakukan secara berkala dan pemeriksaan insidental.

Jokowi Sampaikan 3 Arahan untuk Gubernur Se-Indonesia: dari Penanganan Pandemi hingga IKN

Menurut PP ini, pemeriksaan kendaraan di jalan secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung beberapa pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud seperti adanya peningkatan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas atau jumlah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Sementara pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat:

  • pelaksanaan operasi kepolisian,
  • terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan,
  • penanggulangan kejahatan.

Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan ketika polisi melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di jalan.

Aturan mengenai pemeriksaan insidental karena tertangkap tangan inilah yang membuat polisi dibolehkan menilang tanpa razia atau operasi.

Namun, pemeriksaan tersebut tentu tetap dalam koridor hukum yang benar.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

(Kompas.com / Issha Harruma / Nibras Nada Nailufar)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved