Nasional

Begini Tahapan serta Tarif Permohonan Sertifikat Halal di BPJPH

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan sertifikasi halal kini diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi organisasi masyarakat (ormas), dalam h

Editor: Adjeng Hatalea
(Dokumentasi Kementerian Agama (Kemenag)
Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional.(Dokumentasi Kementerian Agama (Kemenag).) 

4. LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen

5. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi dan/atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

6. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha

7. Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.

Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.

8. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk

9. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

10. MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.

11. BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.

(Kompas.com / Mutia Fauzia / Bagus Santosa)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved