Rudy Salim Tak Mau Disebut Crazy Rich: Kebanyakan Crazy Rich Ujung-ujungnya Nggak Beres
Rudy Salim tak mau disebut sebagai crazy rich. "Kebanyakan crazy rich ujung-ujungnya nggak beres ya," kata Rudy Salim.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Rudy Salim sempat menjadi satu di antara orang kaya berjuluk crazy rich yang diundang Indosiar dalam program 7 Crazy Rich Indonesia.
Ketujuh crazy rich tersebut, yaitu Rudy Salim, Raffi Ahmad, Doni Salmanan, Indra Kenz, Maharani Kemala, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), dan Ahmad Sahroni.
Dua di antara tujuh crazy rich tersebut kini terjerat kasus penipuan dan pencucian uang.
Indra Kenz crazy rich Medan
Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka Indra Kenz diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2022 lalu.
"Surat diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Ketut mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga menerapkan pasal berlapis terhadap Indra Kenz.
Baca juga: Ahmad Sahroni Komentari Video Viral Indra Kenz, Buntut dari Tuhan Bingung Ubah Nasibnya Miskin Lagi
Baca juga: Indra Kenz Sampaikan Permintaan Maaf untuk Korban Binomo
Dia diduga melanggar pasal judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam beleid itu, Indra Kenz dijerat melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
Doni Salmanan crazy rich Bandung
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Pria berjuluk crazy rich Bandung itu pun akan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.