Rabu, 8 April 2026

Nasional

Kemenkes: Tren Tes Antigen dan PCR Covid-19 Bakal Turun Drastis

Pasalnya, mayoritas jumlah pemeriksaan (testing) Covid-19 di Indonesia berasal dari hasil skrining, sementara pemerintah memberikan pelonggaran terkai

Editor: Adjeng Hatalea
Courtessy / Humas KONI Maluku
MALUKU: Atlet PON XX/2021 asal Provinsi Maluku yang telah tiba di Kota maupun Kabupaten Jayapura, Papua, mulai menjalani rapid test antigen saat tahapan aktivasi ID card, Minggu (19/9/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Koordinator Substansi Penyakit Infeksi Emerging Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Endang Budi Hastuti, memperkirakan jumlah pemeriksaan Covid-19 di Indonesia akan turun drastis dalam beberapa hari ke depan.

Pasalnya, mayoritas jumlah pemeriksaan (testing) Covid-19 di Indonesia berasal dari hasil skrining, sementara pemerintah memberikan pelonggaran terkait syarat perjalanan dalam negeri yang tak wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) atau antigen.

"Dengan adanya kebijakan baru di mana sudah tidak diperlukan lagi skrining pada pelaku perjalanan yang sudah memenuhi dosis 1 dan dosis 2, kemungkinan tren untuk testing juga akan menurun cukup drastis," kata Endang dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube Media Publik BBPK Ciloto Kemenkes, Jumat (11/3/2022).

Endang mengatakan, data Kemenkes per 8 Maret 2022 menunjukkan bahwa 84,4 persen pemeriksaan Covid-19 dilakukan untuk tujuan skrining, 7,2 persen dilakukan terhadap suspek dan 5,3 persen testing dilakukan terhadap kontak erat. "Ternyata kita masih terbanyak adalah tes yang digunakan untuk skrining.

Berarti kita pantau di hari-hari berikutnya setelah dikeluarkannya kebijakan baru tersebut," ujarnya.

Endang juga mengatakan, aktivitas pelacakan kontak erat (tracing) juga mengalami penurunan dalam dua pekan terakhir.

Bahkan, berada di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Namun, ia menilai, penurunan aktivitas tracing tersebut disebabkan karena gelombang Omicron di mana banyak pasien Covid-19 melakukan isolasi mandiri sehingga tidak tercatat dalam sistem Silacak milik Kemenkes.

"Di mana target tracing adalah satu (kasus) konfirmasi dilakukan pelacakan terhadap 15 kontak erat," ucap dia.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa lalu.

Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved