Nasional

Tidak Lagi Wajib bagi Pelaku Perjalanan Dosis Lengkap, Apakah PCR-Antigen Masih Akan Tetap Tersedia?

Padahal, kasus Covid-19 di Tanah Air belum sepenuhnya menghilang meski angkanya terbilang kecil. Kini masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Rapid antigen di DPRD Maluku, Kamis (10/2/2022) siang. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah mencabut aturan wajib tes Covid-19 berupa PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri.

Padahal, kasus Covid-19 di Tanah Air belum sepenuhnya menghilang meski angkanya terbilang kecil. Kini masyarakat yang ingin bepergian tidak lagi wajib melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen.

Namun demikian, kebijakan itu hanya berlaku bagi yang sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, Selasa (8/3/2022).

Lantas, apakah tes PCR-antigen masih akan tersedia di klinik umum?

Penjelasan Satgas Covid-19 Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting mengatakan, sebagai syarat perjalanan pemeriksaan PCR dan antigen masih tetap ada bagi mereka yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap.

Ginting menegaskan, PCR dan antigen masih tetap tersedia di klinik dan rumah sakit untuk sarana diagnostik pelayanan.

"Jadi bukan dihilangkan, tapi berbasis kepada jumlah vaksinasi, bergejala atau tidak, aplikasi PeduliLindungi, dan kepatuhan protokol kesehatan," ujar Ginting, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Muncul pertanyaan, bagaimana langkah pemerintah jika kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-aturan wajib tes PCR dan antigen dicabut sebagai syarat perjalanan.

Terkait hal itu, Ginting menuturkan, langkah pemerintah jika terjadi lonjakan kasus Covid-19, yakni dengan memaksimalkan 3T atau testing, tracing, dan treatment.

"Jika terjadi lonjakan kasus, PPKM levelisasi dibunyikan sesuai indikator epidemiologi di kabupaten kota masing masing. Tentunya program pelacakan kontak dan 3T dimaksimalkan," ujar Ginting.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Lagi Wajib bagi Pelaku Perjalanan Dosis Lengkap, Apakah PCR-Antigen Masih Akan Tetap Tersedia?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/10/163000865/tidak-lagi-wajib-bagi-pelaku-perjalanan-dosis-lengkap-apakah-pcr-antigen?page=all#page2.
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Inten Esti Pratiwi

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved