Aplikasi Trading Ilegal

Terungkap Cara Doni Salmanan Mendapatkan Uang Miliaran Rupiah, Sampaikan Berita Bohong?

Doni Salmanan terlibat penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi binary option platform Quotex.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
ISTIMEWA
Doni Salmanan 

TRIBUNAMBON.COM - Polisi akhirnya membongkar cara Doni Salmanan mendapatkan uang miliaran rupiah melalui investasi bodong.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi.

Pria yang juga dikenal sebagai YouTuber itu diduga terlibat penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi binary option platform Quotex.

Sebelum Doni Salmanan, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPI investasi binary option platform Binomo.

Setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan yang bersangkutan.

"Setelah gelar perkara status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari saksi ditetapkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salaman telah melalui proses pemeriksaan hingga 13 jam.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Doni Salaman tiba di gedung Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB.

Proses pemeriksaan Doni Salmanan baru rampung sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini kami melakukan penahanan terhadap saudara DS," imbuh Ramadhan.

Pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Cara Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah

Doni Salmanan mendapatkan uang milyaran rupiah dari platform Qoutex.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved