Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Sang Istri Mengaku tetap Mendukung dengan Penuh Cinta
Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara saat pernikahannya baru berjalan 2 bulan, sang istri mengaku akan tetap mendukung dengan penuh cinta.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Dinan Fajrina mengaku akan tetap mendukung suaminya, Doni Salmanan dengan penuh cinta.
Hal itu ia sampaikan dalam unggahan Instagram Story, Selasa (8/3/2022) saat Doni Salmanan menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan berkedok trading Quotex.
Bersama unggahan tersebut, Dinan membagikan foto pernikahannya.
"i love you so much forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you; always have and always will. we can do this together sayang," tulis @dinanfajrina.
"aku sangat mencintaimu selamanya sayang, akan selalu berdiri dengan begitu banyak cinta dan kasih sayang di sampingmu; selalu dan akan selalu. kita bisa melakukan ini bersama-sama."
Baca juga: Doni Salmanan Ditahan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, 13 Jam Dicecar dengan 90 Pertanyaan
Ia juga turut menyertakan kutipan Alquran surat Al-Insyirah ayat 5 dan 6.
Fa inna ma'al 'usri yusra. Inna ma'al 'usri yusra
فَاِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
اِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًاۗۙ
Adapun arti dari ayat tersebut yaitu: "Maka sesungguhnya beserta kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya beserta kesulitan itu ada kemudahan."

Pernikahan keduanya baru terjalin selama 2 bulan.
Doni Salmanan menikahi Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021.
Prosesi akad nikah itu diabadikan dan dibagikan Doni Salmanan di Instagramnya.
Dari video akad nikah tersebut, diketahui Doni Salmanan memberikan mas kawin berupa berlian 4,666 krat dan uang 12 ribu Dollar AS.
"Ananda Doni Muhammad Taufik bin Lukman Lubis, saya nikahkan dan kawinkan ananda dengan putri bapak, Dinan Nurfajrina Fauzan. Dengan mas kawin seperangkat berlian seberat 4,666 krat, dan uang senilai 15 ribu US dollar dibayar tunai!" ucap ayah Dinan.
Doni Salmanan pun menjawabnya dengan satu tarikan napas.
"Saya terima nikahnya Dinan Nurfajrina Fauzan binti Juanda dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai!" ucap Doni Salmanan disambut kata sah dari para saksi.
Baca juga: Korban Trading Quotex Mengaku Tergiur Lihat Doni Salmanan Pamer Harta, Ternyata malah Kalah dan Rugi
Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Langgar Pasal Judi Online hingga Penyebaran Hoaks
Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Pria berjuluk crazy rich Bandung itu pun akan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan dalam waktu 13 jam.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (8/4/2022), mengutip Kompas.com.
Penahanan ini dilakukan agar Doni Salmanan tak menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
"Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
"Alasan objektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Yang TPPU 20 tahun penjara," jelasnya.
Namun, hingga Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Korban Trading Quotex Mengaku Tergiur Lihat Doni Salmanan Pamer Harta, Ternyata malah Kalah dan Rugi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)