Doni Salmanan Diduga Dapat Keuntungan 80 Persen jika Trader Kalah, Punya Anggota Aktif 25 Ribu Orang
Doni Salmanan diduga mendapat keuntungan hingga 80 persen dari kekalahan anggotanya saat trading di platform Quotex.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Doni Salmanan diduga mendapat keuntungan hingga 80 persen dari kekalahan anggotanya saat trading di platform Quotex.
Hal tersebut dikatakan Kasubdit Penyidik Direkorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Reinahrd Hutagaol setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Reinhard Selasa (8/3/2022) malam, dilansir Kompas.com.
Doni, kata Reinhard menyebarkan berita bohong kepada anggotanya dengan menjanjikan kemenangan jika trading lewat platform Quotex.
Ironisnya, kata Reinhard, tak pernah ada anggota Quotex yang menang.
Baca juga: Doni Salmanan Ditahan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, 13 Jam Dicecar dengan 90 Pertanyaan
Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Sang Istri Mengaku tetap Mendukung dengan Penuh Cinta
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” lanjut dia.
Anggota-anggota yang kemudian tertipu tersebut, diajak bergabung ke akun Telegram Quotex lewat kode referal milik Doni Salmanan.
Setidaknya, ada sekitar 25 ribu orang yang bergabung sebagai anggota aktif grup Telegram dan menggunakan kode referal miliknya.
“Kalau di Telegram ada 25.000 anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25.000 artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” ujarnya.
Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Korban Trading Quotex Mengaku Tergiur Lihat Doni Salmanan Pamer Harta, Ternyata malah Kalah dan Rugi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.