Virus Corona

Sebaran Kasus Corona Indonesia Selasa, 8 Maret 2022: Ada 30.148 Positif, 55.128 Sembuh

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 150.831 orang dari yang sebelumnya sebanyak 150.430 orang.

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Freepik.com
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron. 

Sesuai pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik diberlakukan dengan syarat telah divaksinasi lengkap.

Hal ini tentu akan menambah semangat masyarakat untuk melengkapi vaksinasi.

"Kebijakan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi lengkap dan dapat mempercepat proses vaksinasi secara nasional."

"Sehingga target pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat akan tercapai lebih cepat lagi," ujar Guspardi, Selasa (8/3/2022), dikutip dari laman resmi DPR RI.

Guspardi berharap dengan adanya kebijakan ini juga dapat mengembalikan perputaran perekonomian masyarakat.

"Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dan akan menjadi daya ungkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progresif lagi," sambung Guspardi. 

Kendati demikian, lanjut Guspardi, kebijakan pemerintah ke depannya juga harus diputuskan dengan penuh pertimbangan yang matang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved