Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Langgar Pasal Judi Online hingga Penyebaran Hoaks
Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis tentang judi online, pencucian uang hingga penyebaran hoaks. Ia pun terancam hukuman penjara 20 tahun.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Doni Salmanan yang kerap dijuluki Crazy Rich Bandung turut terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Namun, bukan melalui platform Binomo seperti Indra Kenz, melainkan Quotex.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus penyidikan Doni Salmanan atas kasus trading binary option ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.
Baca juga: Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan, Penyebaran Hoaks, UU ITE hingga Pencucian Uang
Bukan Lewat Aplikasi Binomo, tetapi Quotex
Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan ralat terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.
Doni Salmanan, kata Gatot, dilaporkan atas penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Quotex, bukan Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022) kepada Kompas.com.
Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan atas Kasus Binomo, Susul Indra Kenz
Baca juga: Indra Kenz Mengaku Tak Kenal dengan Pemilik Binomo, Polisi: Dia Menutupi
Laporan Awal
Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus judi online.
Doni Salmanan diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok trading binary option.
Hal tersebut dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Sudah ada laporannya," Ramadhan kepada Tribunnews.com, Rabu (2/3/2022).
Kasus tersebut, kata Ramadhan masih dalam proses penyelidikan.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail terkait proses penyelidikan kasus tersebut.
"Masih dalam lidik," lanjutnya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Komentari Video Viral Indra Kenz, Buntut dari Tuhan Bingung Ubah Nasibnya Miskin Lagi
Baca juga: Indra Kenz ke Luar Negeri dan Tak Jadi Diperiksa, Korban Binomo Gelar Unjuk Rasa Hari Ini
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan Doni Salmanan akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebab, kata Whisnu, pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Namun demikian, kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.
"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama aja," kata Whisnu.
Lebih lanjut, Whisnu menyatakan dalam kasus Binomo yang ditangani pihaknya juga mengarah ke dua affiliator lainnya selain Indra Kenz.
Baca juga: Indra Kenz Sampaikan Permintaan Maaf untuk Korban Binomo
Baca juga: Pacar Indra Kenz Segera Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Pernah Ngaku Terima Rp 2 Miliar per Bulan
Akan tetapi, sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Berdasarkan informasi, dua affiliator yang sedang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL.
Mereka diduga terkait dengan kasus Binomo.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," pungkasnya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)