Maluku Terkini
FAKTA Peredaran Narkoba via Jasa Ekspedisi Kian Marak, Polisi Bakal Perketat Pintu Masuk ke Maluku
Terlebih bagi para pelaku usaha jasa pengiriman yang selama ini menjadi modus operandi populer bagi pengedar.Terlebih bagi para pelaku usaha jasa peng
Sepanjang tahun 2021 saja, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku dan Polresta Ambon berhasil mengungkap setidaknya 53 kasus Narkoba.
Menurut Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Drs. Rohmad Nursahid, kebanyakan barang haram itu dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman.
Hal itu diungkap Rohmad, saat memberikan sosialisi kepada Airport Security Committee (ASC) di Kantor Angkasa Pura I Ambon.
“Modus operandi yang banyak ditemukan di Maluku itu melalui jasa ekspedisi,” kata Rohmad, Kamis (24/2/2022).
Ia menjelaskan, pengiriman narkotika melalui ekspedisi kerap terjadi karena lebih mudah dilakukan.
Apalagi jika pelaku menyelipkan barang terlarang itu bersamaan dengan kiriman lainnya.
Mudahnya pelaku pengedar narkoba mengirim barang melalui ekspedisi lantaran jasa pengiriman barang di Indonesia belum memiliki alat detector.
“Itu digandrungi, karena mudah bisa diselipkan ke barang kiriman,” ujarnya.
Untuk itu, Rohmad mengatakan pengamanan di Bandara lah yang harus diperketat.
Setiap barang yang diduga mencurigakan saat masuk x-ray wajib untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Sehingga jika didalam barang-barang kiriman terdapat narkoba bisa langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Pada tahun 2021 lalu, jumlah prevalensi penyalahgunaan narkoba di Maluku mencapai 4.989 kasus.
Tercatat dari 16 kasus yang dipecahkan BNNP Maluku, pada trimester awal 2021 lalu terdapat 6 kasus melalui jasa ekspedisi.
Sebanyak 55,2479 gram adalah narkotika jenis Sintetis, 3263, 62 gram ganja dan 161.83 sabu berhasil diamankan. (*)