Ambon Terkini
Soal Lahan Eks Hotel Anggrek Ambon, Wakil Rakyat Minta Gardu PLN Dipindahkan
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu meminta gardu PLN yang dibangun diatas lahan eks Hotel Anggrek di Jalan Ahmad Yani, Sirimau, Kota Ambo
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu meminta gardu PLN yang dibangun diatas lahan eks Hotel Anggrek di Jalan Ahmad Yani, Sirimau, Kota Ambon segera dipindahkan.
Pasalnya, gardu PLN itu dibangun berdasarkan hak guna bangunan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun berselang waktu, PLN dan keluarga Muskita/Lokollo saling klaim terkait kepemilikan lahan itu.
Alhasil, putusan pengadilan sudah inkrah bahwa lahan tersebut milik keluarga.
Namun, setelah putusan itu keluar, sampai saat ini PLN enggan memindahkan gardu hubung listrik itu.
“Status tanahnya kan jelas milik keluarga, masalahnya adalah permintaan keluarga agar gardu PLN itu segera dipindahkan dari tanah milik mereka. Tadi kami juga usul tadi agar gardu itu dipindahkan ke tempat lain nanti keluarga dan pihak PLN bisa duduk dan bicarakan kapan pemindahannya,” kata Jafry Taihuttu kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Lanjut Jafry, padahal BPN sendiri sudah tidak lagi memperpanjang gardu tersebut karena sudah milik keluarga.
Sehingga masalah ini harus disampaikan dari PLN Wilayah ke PLN Pusat agar pemindahannya bisa ditindaklanjuti.
Apalagi, proses pemindahannya sendiri tentu akan membutuhkan anggaran.
“Secara vertikal juga harus disampaikan ke PLN Pusat dan Kementerian Keuangan karena ini berkaitan dengan gardu yang harus dipindahkan. Dan cara memindahkannya kan sudah tentu perintah pimpinan PLN Pusat untuk diintruksikan ke PLN wilayah serta harus ada alokasi anggaran untuk proses pemindahan nanti,” tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/4102021-jafry-taihuttu.jpg)