Nasional

Molor Lagi, Pembahasan RUU TPKS Tunggu Undangan DPR

Terkait kapan RUU itu akan dibahas, Eddy Hiariej sapaan Wamenkumham meminta hal itu ditanyakan ke Baleg. "Tanya ke Baleg ya," ucap Eddy kepada Kompas.

Editor: Adjeng Hatalea
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Dalam aksinya mereka meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dinilai belum dapat melindungi para korban. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah menunggu undangan dari Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya telah siap melakukan pembahasan RUU TPKS tersebut dengan DPR.

Terkait kapan RUU itu akan dibahas, Eddy Hiariej sapaan Wamenkumham meminta hal itu ditanyakan ke Baleg. "Tanya ke Baleg ya," ucap Eddy kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Dalam acara pertemuan dengan awak media di Kantor Kemenkumham, Selasa (22/2/2022) lalu, Eddy mengeklaim pemerintah telah bekerja secara cepat untuk menyelesaikan RUU TPKS.

Eddy mengatakan, tim pemerintah bahkan telah enam kali melakukan harmonisasi peraturan atau konsinyering dengan Baleg DPR RI sejak Mei 2021.

"Sejak bulan Mei sampai dengan bulan Desember itu kita sudah enam kali konsinyering, enam kali konsinyering itu apa pemerintah sendiri? Enggak, pemerintah dengan Baleg secara informal, tidak lain dan tidak bukan hanya untuk mempercepat proses," ujar Eddy.

"Karena ini adalah inisiatif DPR, pemerintah pasif, pemerintah enggak bisa maksa-maksa, kan inisiatifnya DPR," jelas dia.

Baleg DPR menunda rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU TPKS yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/2/2022).

"Enggak jadi (raker), belum putus di pimpinan (DPR)," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya saat dikoknfirmasi Kompas.com, Rabu.

Willy menuturkan, pimpinan DPR telah memberi izin bagi Baleg untuk membahas RUU TPKS di tengah masa reses.

Namun, pimpinan DPR belum mengeluarkan izin bagi Baleg untuk menggelar rapat kerja pada hari ini.

"Izin rapat di masa reses sudah (diizinkan), izin untuk raker belum," ujar Willy.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menambahkan, sejumlah anggota Panitia Kerja RUU TPKS juga masih berada di daerah pemilihan masing-masing sehingga rapat diputuskan ditunda.

"Enggak jadi hari ini, atas permintaan poksi-poksi (kelompok fraksi) karena anggota panja yang ditunjuk banyak di dapil," ujar Baidowi.

Baidowi menambahkan, jadwal pengganti raker hari ini akan disepakati terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi di Baleg.

"Kita kan ingin RUU TPKS ini segera selesai, jadi kalau fraksi-fraksi sudah kompak, itu kan lebih cepat," kata dia.

(Kompas.com / Irfan Kamil / Diamanty Meiliana)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved