Santunan PT Jasa Raharja

6 Ahli Waris Korban Kecelakaan Kapal Rajawali 03 di Maluku Terima Santunan Jasa Raharja

Sebanyak enam ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan laut speedboat Rajawali 03 yang terjadi di Banda Eli, Kabupaten Maluku Tenggara, Pro

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Jasa Raharja Cabang Maluku
MALUKU: Sebanyak enam ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan laut speedboat Rajawali 03 yang terjadi di Banda Eli, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku menerima santunan dari PT Jasa Raharja. 

TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak enam ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan laut speedboat Rajawali 03 yang terjadi di Banda Eli, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

Penyerahan santunan itu diberikan kepada ahli waris setelah petugas Jasa Raharja cepat melakukan survey secara online, dan verfifikasi terhadap korban kecelakaan laut.

PT Jasa Raharja memastikan pemilik speedboat Rajawali dipastikan telah memenuhi kewajibannya terkait pembayaran Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL).

“Kami mengucapkan turut belasungkawa yang mendalam atas kejadian kecelakaan laut speedboat Rajawali 03 di Maluku Tenggara. Yang kami prioritaskan adalah melakukan verifikasi dan selanjutnya menyerahkan santunannya kepada keluarga ahli waris korban yang meninggal dunia,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi di Ambon, Kamis (24/2/2022).

MALUKU : Penyerahan santunan kecelakaan laut speedboat Rajawali 03 yang terjadi di Banda Eli, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku
MALUKU : Penyerahan santunan kecelakaan laut speedboat Rajawali 03 yang terjadi di Banda Eli, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku (Courtesy / Jasa Raharja Cabang Maluku)

Ia pun menegaskan, seluruh penumpang Kapal Rajawali 03 yang menjadi korban meninggal dunia dijamin Jasa Raharja.

Selain itu, pihaknya memastikan pemilik speedboat telah memenuhi kewajibannya terkait pembayaran IWKL Jasa Raharja.

Menurut Triadi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 santunan diberikan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.

Triadi menjelaskan keterbatasan akses memang menjadi masalah, namun tidak akan menghambat kinerja petugas Jasa Raharja.

"Kami telah berupaya mengatasi keterbatasan akses secara langsung dengan memanfaatkan Teknologi yang ada. Jasa Raharja telah memiliki kemudahan akses dalam melakukan verifikasi secara langsung, dan pada era saat ini kehadiran fisikpun dapat dijangkau/digantikan secara online dengan bantuan teknologi," terang Triadi.

MALUKU: Penanggung Jawab Jasa Raharja Tual, Julio Peea, melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang penyelesaian kasus kecelakaan laut karena cuaca buruk yang membatasi petugas jasa raharja tidak bisa ke Banda Eli,
MALUKU: Penanggung Jawab Jasa Raharja Tual, Julio Peea, melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang penyelesaian kasus kecelakaan laut karena cuaca buruk yang membatasi petugas jasa raharja tidak bisa ke Banda Eli, (Courtesy / Jasa Raharja Cabang Maluku)

Hal ini dilakukan agar bisa membantu dan mempercepat proses penyerahan santunan untuk meringankan beban keluarga ahli waris untuk biaya pemakaman serta keperluan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Triadi menyampaikan, dengan kondisi geografis di wilayah Maluku yang sebagian besar merupakan wilayah lautan, pengelola moda transportasi laut kiranya mematuhi imbauan terkait kondisi cuaca.

Selain itu melengkapi penumpang dengan peralatan keselamatan.

Dia juga Juga mengimbau masyarakat agar selalu memilih moda transportasi resmi dalam melakukan perjalanan.

Para penumpang speedboat wajib membayar iuran asuransi kecelakaan yang telah tertera dalam karcis sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dari angkutan umum, kereta api, pesawat dan kapal/ferry dari setiap pembelian tiket penumpang.

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam group holding perasuransian dan penjaminan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved