Ambon Hari Ini
Buruh di Ambon Tolak Aturan Baru Jaminan Hari Tua
Dalam aksinya, mereka mengaku tidak setuju dan menolak Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Konfederasi Buruh Seluruh Indonesia menggelar aksi damai di DPRD Kota Ambon, Rabu (23/2/2022) siang.
Dalam aksinya, mereka mengaku tidak setuju dan menolak Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Pasalnya dalam peraturan itu, JHT baru bisa diambil saat pekerja memasuki masa pensiun atau berusia 56 tahun.
Padahal sebelumnya, JHT bisa dicairkan peserta dengan masa tunggu hanya satu bulan saja, sejak mengundurkan diri dari tempat kerja.
Baca juga: Cuaca Buruk, 91 Calon Penumpang Sabuk Nusantara Tertahan di Pulau Banda
Baca juga: Sore Ini, Maluku Fc Bakal Lakoni Laga Terakhir di Liga 3 Nasional
“Mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua bagi kaum buruh. Menurut mereka peraturan itu sangat merugikan para buruh,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes usai menerima massa aksi.
Menurut mereka, aturan itu sangat merugikan kaum buruh.
Mengingat, untuk proses pencairannya terbilang memakan waktu yang terlalu lama.
“Pendemo ini meminta agar peraturan itu lebih baik dibatalkan saja,” ungkapnya. (*)