Nasional

Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi

Saat ini, aturan mengenai pencairan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara

Editor: Adjeng Hatalea
bpjsketenagakerjaan.go.id/
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 mengatur manfaat Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan saat beserta berusia 56 tahun. 

Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.

"Dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ungkap Pratikno.

"Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tambahnya.

(Kompas.com / Mutia Fauzia / Diamanty Meiliana)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved