Nasional

SE Menag: Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Gunakan Pengeras Suara Luar hingga Pukul 22.00

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews
Takbiran Idul Fitri 1442 H 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pada salah satu ketentuan di dalam surat edaran tersebut mengatur mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk syiar Ramadan, takbir Idul Fitri dan Idul Adha, serta upacara hari besar Islam lainnya.

Pada poin 3c SE tersebut dijelaskan, takbir pada tanggal 1 Syawal atau saat malam takbir Hari Raya Idul Fitri dan 10 Zuhijjah atau Idul Adha, dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 setempat.

Adapun kemudian, takbir dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

"Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar," tulis SE Menag tersebut seperti dikutip, Senin (21/2/2022).

Sementara, takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan salat rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam

. Adapun saat salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran diizinkan untuk menggunakan pengeras suara dalam.

"Pelaksanaan salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar," tulis SE Menag tersebut.

Sementara, upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian di masjid dan musala diatur untuk menggunakan pengeras suara dalam.

"Kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar," jelas SE Menag.

Ketentuan umum pada beleid tersebut menjelaskan, pengeras suara yang digunakan di masjid atau musala terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid atau musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau musala.

Terkait dengan alasan penerbitan SE Menag tersebut Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

(Kompas.com / Mutia Fauzia / Bagus Santosa)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved